Khamer - Apa dan Bagaimana
- Segala yang memabukkan dikategorikan khamer.
- Minuman dengan 1% ethanol adalah khamer dan najis.
- Minuman <>
- Minuman yang telah menjadi khamer dengan alkohol di atas 5% kemudian didestilasi hingga kadar 0% sekalipun, statusnya tetap haram karena pernah menjadi khamer.
- Kandungan ethanol pada obat batuk sebenarnya berfungsi sebagai pelarut bahan-bahan aktif.
- Alkohol diperbolehkan sebagai pelarut asal bukan dari fermentasi khamer.
- Dalam kasus obat batuk beralkohol biasanya masih ada residu ethanol yang cukup tinggi. Sebaiknya dihindari saja, karena ada obat batuk yang tidak mengandung alkohol.
- Tape bukan termasuk kategori minuman, tapi makanan yang halal. Namun air tape yang telah dipisahkan menjadi minuman sendiri yang bisa memabukkan termasuk kategori khamer.
- Penggunaan sejenis minuman keras untuk bika ambon/kue lain hukumnya tetap haram, meskipun pada proses pemanggangan alkohol dalam tuak menguap.
- Ang ciu yang sedikit dan mengalami proses pemanggangan tidak akan menghilangkan sifat arak/khamernya, tetap berstatus haram.
- Rum untuk pembuatan kue adalah jenis minuman keras dengan kadar alkohol di atas 10% termasuk khamer, tetap haram meskipun dengan proses pemanggangan.
- Rum bisa disintesa dengan "rum essence", namun sebaiknya dihindari karena membiasakan diri pada citrarasa dan aroma khamer bisa membuat akrab dengan hal-hal tersebut.
Dikutip dari informasi LPPOM-MUI,






